Pengumuman Register Ulang Akuntan Beregister Negara
25 Aug 2014 15:18 WIBBerdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum 3 Februari 2014 wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan, maka proses registrasi Akuntan Beregister Negara dilakukan melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Bagi Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan, dokumen yang harus disampaikan untuk proses registrasi ulang adalah :
- Kopi piagam Register Negara Akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam Register Negara Akuntan;
- Kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya;
- 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x cm dengan latar belakang putih; dan
- Formulir registrasi ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII PMK Akuntan Beregister Negara.
Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
Registrasi ulang Akuntan Beregister Negara dapat dilakukan secara online melalui website www.iaiglobal.or.id
News
- Pengumuman Register Ulang Akuntan Beregister Negara
25 Aug 2014 15:18 WIB - KMK yang menegkapi legal backup IAI
25 Aug 2014 15:16 WIB - The Institute of Internal Audit (IIA) meluncurkan draft IPPF untuk mendapat masukan dari professional
25 Aug 2014 15:13 WIB - Akuntan Indonesia Gamang Menghadapi AFTA 2015
24 June 2014 14:00 WIB - Perspektif Baru Lembaga Keuangan Syariah Metode Anuitas dalam Murabahah PSAK 102: Akuntansi Murabahah (Revisi 2013) dan Penerbitan SAK Syariah per 1 Januari 2014
24 June 2014 13:59 WIB - Penerapan ISAK 28 : DSAK IAI Atur, Debitur Lunasi Utang Dengan Saham
24 June 2014 10:41 WIB - Tax News : Aspek perpajakan sesuai peraturan pemerintah no. 46 tahun 2013
24 June 2014 10:37 WIB - Menguak Transparansi Bansos (Akuntansi Sektor Publik)
24 June 2014 13:29 WIB - Menuju Adopsi IFRS Secara Penuh
24 June 2014 10:11 WIB - PSAK Three in One
20 June 2014 09:46 WIB